PERANAN PERS
06.56 | Author: DID YOU KNOW??
PERS SEBAGAI MEDIA INFORMASI ATAU MEDIA PROVOKASI

URAIAN
Sebagai media informasi bagi masyarakat pers diberikan kemudahan dan kemerdekaan guna mendapatkan berita dan informasi. Sebagaimana informasi tersebut di salurkan pada masyarakat luas. Dalam Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Dalam mencari dan menyampaikan berita, pers memiliki perlindungan hukum. Pers nasional juga mempunyai fungsi sebagai pendidikan, hiburan, dan control social. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma yang agama. Fungsi pers sebagai opini dan control social ialah dalam penyampaian berita atau informasi, pers dapat menyebabkan opini dari masyarakat. Opini tersebut tidak lepas dari informasi yang diberikan. Sebagai control social pers mempunyai peranan dan tanggung jawab yang besar. Dalam penyebaran informasi pers harus memperhatikan nilai-nilai yang berlaku dalam maasyarakat, ketertiban umum, dan juga dampak dari informasi yang disajikan.

PERMASALAHAN
Fungsi pers sebagai media informasi dan control sosial, pers harus tetap memegang dan memperhatikan persatuan dan kesatuan antar warga negara, stabilitas nasional, dan juga norma-norma yang berlaku. Pada masa Reformasi, setelah pers diberikan kemerdekaan dan bahkan perlindungan hukum, pemberitaan yang diberikan oleh pers terhadap masyarakat semakin bebas. Fungsi pers sebagai control sosial yang tertera dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, seakan sudah tidak berfungsi sesuai dengan yang diharapkan. Banyak berita atau informasi yang sebenarnya tidak layak disiarkan bagi masyarakat, sekarang justru disebarluaskan. Bahkan banyak pula berita yang dapat menimbulkan bentrok antar kelompok. Pada saat ini, pemberitaan yang dilakukan oleh pers semata-mata hanya untuk menarik peminat, menampilkan informasi yang menarik bagi masyarakat, tetapi melupakan norma-norma yang berlaku dan juga stabilitas nasional. Pers seharusnya sebagai media informasi, sekarang banyak informasi yang telah berubah menjadi provokasi. Peranan pers yang semacam ini dapat mengancam keamanan dan stabilitas nasional.

AKAR PERMASALAHAN
Pemberitaan oleh pers yang semakin bebas tidak lepas dari peraturan mengenai per situ sendiri. Pada masa Refomasi ini, pers telah diberi kemerdekaan. Bahkan pers mendapat perlindungan hukum dalam mencari dan menyebarkan berbagai informasi. Kemerdekaan yang telah dberikan terhadap pers menimbulkan berbagai macam akibat. Informasi yang diberikan semakin bebas, banyak hal-hal yang kurang sesuai dengan apa yang terjadi. Hal ini menjadikan provokasi terhadap masyarakat. Perlindungan hukum terhadap pers juga merupakan salah satupenyebabnya. Seperti yang tertera pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pada pasal 4. Pada pasal 4 ayat 1 tertulis bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai Hak Asasi warga negara. Hal tersebut merupakan salah satu penyebab pemberitaan pers yang semakin bebas dan bahkan melupakan norma-norma dan aturan yang ditetapkan.

SOLUSI
Mengetahui maraknya pemberitaan pers yang semakin bebas. Kita tahu akar permasalahan tersebut. Salah satu penyebabbya ialah peraturan atau UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers terlalu memberikan kebebasan. Sehingga pers dapat leluasa mencari dan menyiarkan berbagai mecam informasi. Solusi dari permasalahan di atas, UU yang telah dibentuk mengenai pers perlu diadakan revisi ulang. Hal ini berguna untuk lebih memberi batasan-batasan terhadap pemberitaan dan fungsi pers sebagai media informasi. Karena sebagai media informasi pers seharusnya memberikan informasi positif yang mendidik bagi masyarakat.

TINDAK LANJUT
Kemerdekaan yang diberikan dimasa reformasi ini, telah mengakibatkan pemberitaan pers semakin tidak terkontrol. Maka dari itu seperti solusi di atas, kita perlu menindak lanjuti. Revisi terhadap UU No.40 Tahun 1999 tentang pers perlu dilakukan. Untuk pers nasional harus tetap dilakukab penyensoran, hal ini sangat berguna terhadap penyebaran informasi bagi masyarakat. Perlu ditambahkan peraturan tentang pemberitaan, penyiaran, iklan dan sebagainya. Penyensoran terhadap pers harus tetap dilakukan. Bagi pers yang melanggar peraturan, pemerintah harus bertindak tegas atau mencabut hak siar, hak cetak untuk perusahaan pers tersebut. Ini semua untuk mempertegas fungsi, hak, dan kewajiban pers itu sendiri. Karena sebagai media informasi pers harus lebih bersifat professional.
|
This entry was posted on 06.56 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar:

Mau dengerin musik....?????

NASEHAT UNTUK PARA PEMUDA